Liputan6.com, Jakarta Kemesraan antara Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' terungkap di meja persidangan.
Sejumlah foto kemesraan keduanya disebut majelis hakim pada saat membacakan amar pertimbangan putusan terhadap Hasbi Hasan.
Majelis hakim menyebutkan Hasbi Hasan dengan Windy telah saling mengenal sejak 2018 lalu. Saat itu juga Hasbi Hasan memberikan tas mahal merek Hermes kepada Windy Idol.
Advertisement
"Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan tas merek Hermes jenis Lindy berwarna biru terang tersebut kepada Windy Yunita Bastari Usman. Pemberian tas tersebut dikatakan terdakwa memiliki kedekatan hubungan Windy Yunita dan telah lama sekali mengenal sejak tahun 2018," ujar Hakim dalam amar pertimbangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Kedekatan hubungan tersebut dilihat dari dokumen elektronik berupa foto-foto yang diambil dari dokumen elektronik berupa foto-foto terdakwa dengan Windy yang diambil pada satu unit laptop merek apple," ucap Hakim.
Perihal tas Hermes itu juga sempat diungkap oleh Dadan Tri Yudianto dan Riris Riska Diana. Mereka mengaku pernah melihat foto tas Hermes itu di IG milik Windy Idol dengan akun windygemari.
"Windy menggunakan tas Hermes tipe Lindy dengan ukuran sedang warna biru yang identik dengan tas yang diberi oleh Dadan di Singapura yang merupakan orang dekat dari saudara Hasbi Hasan. Merupakan bukti petunjuk bahwa tas tersebut telah diterima oleh terdakwa Hasbi Hasan," kata Hakim.
Â
Hasbi Hasan dan Windy Idol Mesra saat Berlibur di Bali
Kemesraan lainnya pada saat keduanya tengah berlibur di Bali sambil menggunakan helikopter. Lalu ada juga momen Sekretaris MA itu yang sedang menemani Windy Idol perabot dapur.
"Bahwa berdasarkan dokumen elektronik sebagaimana dari barang bukti milik Windy Yunita Bastari Usman berupa 1 unit laptop merek Apple model A1 dan seterusnya ditemukan dokumen elektronik berupa kebersamaan terdakwa dengan Windy Yunita dalam menerima fasilitas wisata helikopter di Bali," beber hakim.
"Selanjutnya juga terdapat foto antara terdakwa dengan Windy Yunita sedang melihat kulkas di sebuah toko elektronik. Kebersamaan terdakwa dengan Windy sedang menikmati Wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan yang juga ada dokumen elektronik. Kebersamaan terdakwa bersama Windy di Universitas Gontor, Jawa Timur," sambungnya.
Advertisement
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni Irfan dalam amar putusannya.
Hakim berkeyakinan Hasbi Hasan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Sekretaris MA tersebut turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com